Latest News

Tuesday, 31 May 2016

Pengertian Objek Dalam Lingkup Teknologi Informasi

Pengertian Objek Dalam Lingkup Teknologi Informasi. Sebuah objek merupakan sesuatu yang mempunyai keadaan, kelakuan dan identitas. Keadaan dari objek adalah satu dari kondisi yang memungkinkan dimana objek dapat muncul, dan dapat secara  normal berubah berdasarkan waktu. Keadaan ini diimplementasikan dengan kelompok propertinya (disebut atribut), berisi nilai dari properti tersebut, ditambah keterhubungan objek yang mungkin dengan objek lainnya. Kelakuan menentukan bagaimana sebuah objek beraksi dan bereaksi terhadap permintaan dari objek lainnya. Direpresentasikan dengan kelompok pesan yang direspon oleh objek (operasi yang dilakukan oleh objek). Kelakuan dari objek mendeskripsikan segala sesuatu yang dapat kita lakukan terhadap objek tersebut dan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh objek untuk kita. Setiap objek mempunyai identitas yang unik. Identitas yang unik ini membuat kita dapat membedakan dua objek yang berbeda, walaupun kedua objek tersebut mempunyai keadaan dan nilai yang sama pada atributnya.

Pengertian Objek Dalam Lingkup Teknologi Informasi

Definisi Objek Dalam Lingkup Sistem Informasi

Objek adalah merupakan sebuah entitas yang dapat menyimpan informasi dan menawarkan sejumlah operasi untuk mengevaluasi maupun mempengaruhi keadaan entitas itu sendiri. Sebuah objek ditandai dengan sejumlah operasi dan sebuah state / informasi yang mengingat akibat / efek dari operasi tersebut.

Objek mempunyai arti kombinasi dari data dan logik yang mewakilkan entitas dari kenyataan. Objek merepresentasikan sebuah entitas, baik secara fisik, konsep ataupun secara peranti lunak. Definisi yang formal dari objek adalah sebuah konsep, abstraksi atau sesuatu yang diberi batasan jelas dan dimaksudkan untuk sebuah aplikasi.

Ciri�ciri Objek Dalam Lingkup Teknologi Informasi

  1. Setiap objek memiliki suatu identitas, atau informasi individual yang unik, disebut dengan atribut. Contohnya; seorang mahasiswa mempunyai atribut NIM, dan setiap mahasiswa mempunyai NIM masing�masing, sehingga ini merupakan suatu identitas yang unik.
  2. Objek dapat melakukan suatu operasi ( behavior).
  3. Objek dapat dikomposisikan menjadi bagian�bagian yang terpartisi yang dinyatakan dalam hubungan agregat.
Dikutip Dari Berbagai Sumber

Monday, 30 May 2016

Pengertian Pengadilan Militer

Pengertian Pengadilan Militer. Sistem dan penyelenggaraan peradilan dalam lingungan militer diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1997 Tentang perubahan UU no.7 Tahun 1989 tentang peradilan Militer.

Pengertian Pengadilan Militer

Definisi Pengadilan Militer

Pengadilan Militer adalah merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer. Pengadilan Militer ditetapkan dengan keputusan panglima. Panglima yang dimaksud adalah Panglima TNI/Kapolri. Pengadilan Militer berdidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dihadiri oleh satu orang oditur militer, dan dibantu oleh satu orang Panitera.

Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.

Lingkup Pengadilan Militer

  1. Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah
  2. Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas
  3. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi
  4. Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran

Kekuasaan dan Wewenang Pengadilan Militer

Sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, bahwa Pengadilan Militer mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama, perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
  1. Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah.
  2. Yang berdasarkan Undang-undang dipersamakan dengan Prajurit.
  3. Anggota suatu golongan, jawatan, badan yang disamakan dan dianggap sebagai Parjurit berdasarkan Undang-undang.
  4. Seseorang yang atas Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.

Kedudukan Pengadilan Militer

Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Apabila perlu Pengadilan Militer dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.

Status Hakim Pengadilan Militer

Hakim ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer berpangkat paling rendah Kapten. Panitera persidangan paling rendah berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) dan paling tinggi berpangkat Kapten. Hakim pada Pengadilan Militer diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Panglima dan berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Sunday, 29 May 2016

Pengertian Pengadilan Hubungan Industrial

Pengertian Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 2 tahun 2004 mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan. 

Pengertian Pengadilan Hubungan Industrial

Definisi Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Selanjutnya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat dilakukan dengan konsiliasi atau arbitrase. Konsoliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja sedangkan abitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

Tugas Dan Kewenangan

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
  1. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  2. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  3. Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
  4. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.

Kedudukan Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan. Khusus pada Kabupaten/Kota yang padat industri, Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk dengan Keputusan Presiden pada Pengadilan Negeri setempat.

Tahapan Penyelesaian Masalah

Tahap Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  1. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan (negosiasi/bipartit) secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulainya perundingan;
  2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal;
  3. 3) Selanjutnya, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja) setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;
  4. Pegawai pencatat pada Departemen Tenaga Kerja setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Jika para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka pegawai pencatat tersebut melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.

Penyelesaian melalui mediasi
  1. Dilakukan oleh mediator yang terdapat di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  2. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  3. Apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, maka para pihak menandatangani Perjanjian Bersama disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran;
  4. Namun jika kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk banding melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Dalam hal ini, perselisihan harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  5. Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 di atas tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk kasasi melalui Mahkamah Agung. Penyelesaian perselisihan tersebut harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Penyelesaian melalui konsiliasi
  1. Penyelesaian perselisihan dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
  2. Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  3. Konsiliator menyelesaikan perselisihan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak;
  4. Apabila tercapai kesepakatan, maka dibuatlah Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Hukum para pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran;
  5. Namun jika kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk banding melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Dalam hal ini, perselisihan harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  6. Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 di atas tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk kasasi melalui Mahkamah Agung. Penyelesaian perselisihan tersebut harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Sumber
wikipedia.org
pn-sleman.go.id

Saturday, 28 May 2016

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan korupsi diatur oleh UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pembentukan Pengadilan ini secara bertahap dilakukan dengan Keputusan Presiden. dan berhak memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. 

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Definisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Wikipedia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, kewenangan lain yang perlu diberikan kepada Pengadilan Tipikor adalah kewenangan untuk mengadili perkara lain yang berkaitan dengan perkara korupsi. Secara teoritis hal semacam ini sangat mungkin terjadi dalam perkara tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan yang didakwa korupsi bisa juga meliputi beberapa jenis tindak pidana lainnya.

Kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan Pengadilan Tipikor berada dalam lingkungan Peradilan Umum, sesuai dengan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkup peradilan. Untuk menghindari kesimpangsiuran penafsiran mengenai tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang haruslah disebutkan secara tegas bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan pada setiap jenjang pengadilan.

Kedudukan Hakim Tindak Pidana Korupsi

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri dan Hakim ad hoc. Hakim Pengadilan Negeri ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pemeriksaan disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dari berbagai sumber

Friday, 27 May 2016

Pengertian Dan Teori Badan Hukum

Pengertian Dan Teori Badan Hukum. Di dalam hukum badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka Hakim. Badan-badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum.

Pengertian Dan Teori Badan Hukum

Definisi Badan Hukum

  1. Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) adalah badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya.
  2. Menurut Molengraaff, badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, yang mana di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing- masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.
  3. Secara Umum Badan hukum diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.

Teori-Teori Badan Hukum

  1. Teori Fiksi. Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang yang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
  2. Teori Kekayaaan Bertujuan. Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyai dan terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari yang memegangnya (onpersoonlijk/subjectloos).
  3. Teori Organ. Menurut teori ini badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum yaitu �eine leiblichgeistige Lebensein heit�. Badan hukum itu menjadi suatu �verbandpersoblich keit� yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut misalnya anggota-anggotanya atau pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tanganya jika kehendak itu ditulis di atas kertas.
  4. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory). Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah milik (eigendom) bersama seluruh anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Pada hakikatnya badan hukum itu sesuatu yang abstrak.
  5. Teori Kenyataan Yuridis. Menurut Meijers badan hukum itu merupakan suatu realitas, konkrit, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. Meijers menyebut teori tersebut sebagai teori kenyataan sederhana (eenvoudige realiteit), karena menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia itu terbatas sampai pada bidang hukum saja. Jadi menurut teori kenyataan yuridis badan hukum adalah wujud yang riil, sama riilnya dengan manusia.
Dikutip Dari Berbagai Sumber

Thursday, 26 May 2016

Pengertian Pengadilan HAM

Pengertian Pengadilan HAM. Apa yang dimaksud dengan HAM..? Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Untuk Lebih Jelasnya Anda Dapat Membaca Seputar Pengertian HAM.

Pengertian Pengadilan HAM

Definisi Pengadilan HAM

  1. Menurut Wikipedia Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah merupakan Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan tersebut berada di lingkungan Peradilan Umum.
  2. Menurut UU RI. No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berada di daerah Tingkat II yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Tugas Dan Wewenang Pengadilan HAM

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum acara Pengadilan HAM berdasarkan ketentuan hukum acara pidana kecuali UU menentukan lain. Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Penyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat dilakukan Jaksa Agung. Perkara pelanggaran HAM berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya peraturan ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc berada dilingkungan Peradilan Umum. 

Ruang Lingkup Pengadilan HAM

Majelis Hakim Pengadilan HAM terdiri atas 5 (lima) orang hakim yang berasal dari hakim pada Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan terdiri dari 2 (dua) orang dan 3 (tiga) orang hakim Ad hoc. Majelis hakim diketuai oleh salah seorang hakim dari Pengadilan yang bersangkutan. Untuk setiap Pengadilan HAM diangkat 12 (dua belas) orang hakim Ad hoc. Pengangkatannya dilakukan oleh Presiden selaku kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad hoc diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 

Menurut penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000, hakim Ad hoc adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karir yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Ruang Lingkup Pengadilan Hak Asasi Manusia sama dengan peradilan umum, yaitu Pengadilan Hak Asasi manusia sebagai peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi hak Asasi manusia sebagai peradilan banding dan Mahkamah Agung sebagai peradilan tingkat Kasasi.

Proses beracara Pada Pengadilan HAM

Hukum acara atas perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Penyelidik dalam penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat adalah Komisi Nasional HAM (KomNas HAM). Komnas HAM dalam melaksanakan tugas penyelidikan dapat membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas anggota KOMNAS HAM dan unsur masyarakat. Tim Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disebut Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibentuk KOMNAS HAM untuk tiap kasus yang perlu dilakukan penyelidikan.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Pengertian Pengadilan Niaga

Pengertian Pengadilan Niaga. Pertama kali Pengadilan Niaga (Commercial Court) secara formal terbentuk pada tahun 1970 dan selama masa dari tahun 1975 sampai 1982 telah menambah perluasan volume Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga berada di lingkungan Peradilan Umum, maka tidak ada jabatan Ketua Pengadilan Niaga, karena Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan juga membawahi Pengadilan Niaga.

Pengertian Pengadilan Niaga

Definisi Pengadilan Niaga

Menurut Wikipedia Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kedudukan Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Pengadilan niaga dibentuk untuk memberikan kesempatan kepada pihak kreditor dan perusahaan sebagai debitur untuk mengupayakan penyelesaian yang adil, cepat, terbuka dan efektif. Sengketa tentang kepailitan dan penundaan kewaajiban pembayaran diajukan ke Pengadilan Niaga. Pengadilan niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri, Pengadilan niaga memutus perkara pada tingkat pertama dengan hakim majelis. Dalam menjalankan tugasnya, Hakim pengadilan niaga dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti dan Juru Sita. Hukum acara perdata diterapkan pula dalam Pengadilan Niaga.

Pengadilan Niaga berada di bawah lingkup peradilan umum, namun keberadaannya dirasakan kurang tegas oleh beberapa hakim. Hal itu antara lain disebabkan oleh penempatannya seakan terpisah dari Pengadilan Negeri. Manajemen Pengadilan Niaga yang saat ini menyatu dengan Pengadilan Negeri dianggap hanya bersifat sementara waktu.

Keberadaan Hakim Niaga

Pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga dapat dilakukan oleh: hakim tetap, yaitu para hakim yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga; dan hakim Ad Hoc yaitu hakim ahli yang diangkat dengan Keputusan Presiden.

Persyaratan Hakim Pengadilan Niaga

Menurut Pasal 283 ayat (1) UU No. 4 tahun 1998, persyaratan untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga adalah:
  1. Berpengalaman sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.
  2. Mempunyai dedikasi dan pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.
  3. Mempunyai sikap yang baik yaitu haruslah berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  4. Telah mengikuti dan telah berhasil mengikuti program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.
Dikutip dari berbagai sumber

Wednesday, 25 May 2016

Pengertian Pengadilan Anak

Pengertian Pengadilan Anak. Konsep Rancangan Undang-undang tercantum,bahwa dalam lingkungan peradilan umum dibentuk Pengadilan Anak dan PengadilanTinggi Anak. Adanya suatu Pengadilan Anak ditetapkan oleh Mahkamah agung menurutkebutuhan. Sistem Peradilan Pidana merupakan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Berikut adalah penjelasan singkat tentang Pengadilan Anak.

img www.hukumonline.com

Definisi Pengadilan Anak

Pengadilan anak diatur dalam UU RI No. 3 tahun 1997. Pengadilan anak adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Sidang Pengadilan anak bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Yang dimaksud dengan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin. 

Menurut Sudarto, Pengadilan anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Ikut campurnya pengadilan dalam kehidupan anak dan keluarga senantiasa ditujukan kepada menanggulangi keadaan yang buruk seperti kriminalitas anak, terlantarnya anak dan eksploitasi terhadap anak.

Proses Penyidikan Dalam Pengadilan Anak

Anak yang diproses pada pengadilan ini adalah kategori Anak nakal yang melakukan tindak pidana, atau anak yang melakukan perbuatan yang terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.

Proses penyidikan terhadap anak dilakukan oleh penyidik anak dan disidang oleh hakim anak. Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup. Pidana yang dapat diajtuhkan pada anak adalah pidana pokok dan pidana tambahan. Anak nakal yang oleh hakim diputus untuk diserahkan kepada negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara. Lembaga pemasyarakatan anak dipisahkan dengan lembaga pemasyarakatan dewasa. Dalam Lembaga pemasyarakatan anak, anak nakal berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bakat dan kemampuan serta mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan.

Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Mahkamah Agung

Pengertian Mahkamah Agung. Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengertian Mahkamah Agung

Definisi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah merupakan pengadilan negara tertinggi disamping Mahkamah Konstitusi, dan berkedudukan di Ibu Kota negara atau ditempat lain yang ditentukan Presiden. Daerah hukum MA meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.

Menurut Wikipedia Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Bagian-Bagian Dalam Mahkamah Agung

MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang ketua dan beberapa orang hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketentuan tentang syarat-syarat dan tata cara pengangkatan Hakim MA (hakim agung) dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-undang.

Mahkamah Agung memiliki hakim agung sebanyak tujuh orang namun dalam mengadili dan memutus perkara hanya melibatkan tiga orang hakim agung saja. Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-undang. 

Disamping Mahkamah Agung diadakan Kejaksaan Agung yang dikepalai oleh Jaksa Agung dan dibawahnya ada seorang atau lebih Jaksa Agung Muda. Daerah hukum Jaksa Agung sama dengan daerah hukum MA. Dalam hal memeriksa dan memutuskan perkara pidana militer, maka ketua, wakil ketua dan anggota-anggota MA beserta Jaksa Agung diberi pangkat militer (tituler).

Kewenangan Mahkamah Agung

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA
  2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan;
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
MA juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dikutip dari berbagai sumber

Tuesday, 24 May 2016

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi  sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat banding dan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Definisi Pengadilan Tinggi

Pengertian Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding, yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) sesuatu perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah diadili/ diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berpekara.

Menurut Wikipedia. Pengertian Pengadilan Tinggi adalah merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (Ketua dan seorang Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa :
  1. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
  2. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 1986).

Kekuasaan Dalam Mengadili

  1. Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya;
  2. Memberi pimpinan kepada Pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya;
  3. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  4. Perbuatan hakim Pengadilan Negeri didalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi;
  5. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan dalam daerah hukumnya;
  6. Pengadilan Tinggi berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
Dikutip Dari Berbagai Sumber

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri. Pengadilan negeri dibentuk oleh Menteri kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung, Panitera diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman (Menteri hukum dan perundang-undangan) dan Panitera pengganti oleh kepala Pengadilan bersangkutan. Pada tiap-tiap pengadilan negeri ditempatkan suatu kejaksaan negeri yang terdiri dari seorang atau lebih Jaksa dan Jaksa-jaksa muda. 

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Definisi Pengadilan Negeri

Menurut C.S.T Kansil menguraikan bahwa, Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan (yang umum) sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara pidana dan perdata sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

Menurut Wikipedia. Pengadilan Negeri (PN) adalah merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Peradilan dalam mengadili perkara dilakukan tiga orang hakim yang dibantu seorang panitera. Dalam perkara-perkara summier (perkara ringan dengan hukuman kurang dari satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal). Daerah hukum pengadilan negeri meliputi satu daerah Tingkat II. Di Pengadilan negeri ada seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa orang Hakim dibantu oleh beberapa orang panitera dan beberapa orang panitera pengganti.

Daerah kerja Kejaksaan Negeri sama dengan wilayah Pengadilan Negeri. Kejaksaan adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam suatu perkara pidana terhadap pelanggar hukum pidana. Peranan seorang Jaksa tidak ada dalam perkara perdata. Kejaksaan juga ditugasi pengusutan pelanggaran pidana yang telah terjadi dan tugas pelaksanaan keputusan hakim (eksekusi).

Asas penuntutan dipengadilan

  1. Asas oportunitas, yaitu kejaksaan tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum.
  2. Asas legalitas, yaitu Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul, atau dengan perkataan lain setiap perkara yang memiliki cukup bukti harus dituntut oleh Jaksa. 

Dikutip dari
Buku PPKN kelas X

Pengertian Kartu Tani

Pengertian Kartu Tani. Demi meningkatkan kualitas para petani di indonesia maka pemerintah mengeluarkan Kartu Tani yang nantinya akan dibagikan kepada para petani diseluruh indonesia. Adapun Bank BUMN yang akan meluncurkan Kartu Tani, adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).

Pengertian Kartu Tani

Definisi Kartu Tani

Kartu Tani adalah merupakan alat transaksi berupa kartu debit yang dapat digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi. Kartu Tani dapat digunakan untuk memonitor penyaluran pupuk bersubsidi yang anggarannya menggunakan APBN.

Secara Umum Kartu Tani adalah merupakan alat untuk membantu petani dalam menjalankan kegiatannya, seperti untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), penyediaan pupuk, hingga pengumpulan hasil panen.

Proses Penggunaan Kartu Tani

Kartu Tani dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan pengumpulan data pertanian. Data yang dikumpulkan dapat digunakan oleh pemerintah untuk penyelarasan informasi baik bibit, jumlah produksi saat panen serta penyerapan oleh Bulog. Selain itu, perbankan akan memberikan kredit kepada petani yang memiliki Kartu Tani untuk melakukan penanaman bibit dan secara bersamaan mendapatkan data waktu panen dan kebutuhan gudang agar dapat diserap oleh Bulog.

Dengan kartu tani yang terintegrasi secara online dan pergerakannya bisa diketahui secara 'real time' maka dengan sistem ini pemerintah akan dapat memantau hasil produksi petani serta distribusi pupuk serta bibit. Dalam Program kartu tani tidak hanya membutuhkan perangkat lunak tapi juga petugas yang bertugas memasukkan data pada perangkat komputer. Data setiap petani akan didata dan kemudian diinput oleh petugas di desa atau kelurahan dan direkapitulasi oleh petugas kecamatan. Oleh karena itu setiap Kartu tani yang akan diberikan ke para petani terdapat "chip" yang berisi data petani seperti identitas pribadi, luas lahan, bibit, pupuk, dan hasil produksi panen.

Dikutip dari berbagai sumber

Monday, 23 May 2016

Pengertian Pajak Dan Jenisnya

Pengertian Pajak Dan Jenisnya. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pengertian Pajak Dan Jenisnya

Definisi Pajak

  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 
  2. Menurut Leroy Beaulieu. Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
  3. Menurut P. J. A. Adriani. Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
  4. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  5. Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock.Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Jenis Pajak

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
  1. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
  2. Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Wajib Pajak

Kriteria Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber
www.pajak.go.id
Wikipedia.org

Pengertian Dan Penentuan Hilal

Pengertian Dan Penentuan Hilal. Hilal merupakan bulan sabit, dalam bahasa inggris disebut cresent, yaitu bulan sabit yang tampak pada beberapa saat sesudah ijtimak. Penentuan hilal bulan syawal adalah salah satu kegiatan penting yang dilakukan lembaga hisab untuk menentukan hari terakhir pada bulan Ramadan. Hal ini akan menentukan kapan ummat muslim terakhir melakukan puasa dan merayakan hari raya Idul Fitri. 

Pengertian Dan Penentuan Hilal

Definisi Hilal

Menurut Wikipedia Hilal adalah bulan sabit muda pertama yang dapat dilihat setelah terjadinya konjungsi (ijtimak, bulan baru) pada arah dekat matahari terbenam yang menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam. Biasanya hilal diamati pada hari ke-29 dari bulan Islam untuk menentukan apakah hari berikutnya sudah terjadi pergantian bulan atau belum. 

Berdasarkan Sumber Lain Hilal adalah bulan sabit baru yang menandai masuknya bulan baru pada sistem kalender Kamariah atau Hijriah. Hilal merupakan fenomena penampakan Bulan yang dilihat dari Bumi setelah ijtimak atau konjungsi. Perbedaan tempat dan waktu di Bumi mempengaruhi penampakan hilal. Hilal sangat redup dibandingkan dengan cahaya Matahari atau mega senja karena merupakan cahaya yang didapat dari pantulan sinar matahari. Dengan demikian hilal ini baru dapat diamati sesaat setelah Matahari terbenam.

Faktor Yang Mempengaruhi Penampakan Hilal

Banyak faktor yang dapat mempengaruhi penampakan hilal. Hal ini juga berkaitan dengan kriteria visibilitas hilal. Kedudukan Bumi, Bulan, dan Matahari, kemungkinan tinggi dan azimut Bulan dapat dihitung saat Matahari terbenam. Demikian juga dengan beda tinggi dan jarak sudut antara Bulan dan Matahari. Tidak kalah pentingnya adalah faktor atmosfer dan kondisi pengamat yang ikut menentukan kualitas penampakan hilal.

Hilal tanggal satu adalah hilal yang terlihat pertama kali setelah menghilang dari langit pada malam sebelumnya. Ketika terlihat pertama kali, hilal sangat redup (kuat cahayanya adalah 1% dari kuat cahaya purnama), dan hilal sangat tipis (hanya sekitar 1% dari luas bulan purnama) serta hilal tidak terlalu tinggi di atas ufuk mar�i (sekitar kurang dari 100). Keesokan petang harinya, hilal sudah lebih tebal sekitar empat kali lebih terang dengan ketinggian yang bisa mencapai sekitar 200. Ketentuan kepastian wujudnya hilal tanggal satu kamariah dengan tanggal lainnya adalah berdasarkan hasil perhitungan hisab.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.

Sunday, 22 May 2016

Pengertian Dan Tujuan Economic Value Added (EVA)

Pengertian Economic Value Added (EVA). Pendekatan yang lebih baru dalam penilaian saham adalah dengan menghitung Economic Value Added (EVA) suatu perusahaan. EVA merupakan salah satu ukuran kinerja operasional yang dikembangkan pertama kali oleh G. Bennet Stewart Dan Joel M. Stren yaitu seoarang analis keuangan dari perusahaan Sten Stewart Dan Co pada tahun 1993. 

Di Indonesia metode tersebut dikenal dengan metode NITAMI (Nilai Tambah Ekonomi). EVA/NITAMI adalah metode manajemen keuangan untuk mengukur laba ekonomi dalam suatu perusahaan yang menyatakan bahwa kesejahteraan hanya dapat tercipta manakala perusahaan mampu memenuhi semua biaya operasi dan biaya modal (Tunggal,2001).

Definisi Economic Value Added (EVA).

Menurut Iramani Dan Febrian (2005), Economic Value Added adalah metode manajemen keuangan untuk mengukur laba ekonomi dalam suatu perusahaan yang menyatakan bahwa kesejahteraan hanya dapat tercipta manakala perusahaan mampu memenuhi semua biaya operasi dan biaya modal.

Menurut Warsono, Economic Value Added adalah perbedaan antara laba operasi setelah pajak dengan biaya modalnya. EVA merupakan suatu estimasi laba estimasi laba ekonomis yang benar atas suatu bisnis selama tahun tertentu.

Menurut Tandelilin, Economic Value Added adalah ukuran keberhasilan manajemen perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah (value added) bagi perusahaan. Asumsinya adalah bahwa jika kinerja manajemen baik/ efektif (dilihat dari besarnya nilai tambah yang diberikan), maka akan tercermin pada peningkatan harga saham perusahaan.

Menurut Brigham Dan Houstan (2006:68), EVA adalah nilai yang ditambahkan oleh manajemen kepada pemegang saham selama satu tahun tertentu. EVA mencerminkan laba residu yang tersisa setelah biaya dari seluruh modal termasuk modal ekuitas dikurangkan.

Dapat Disimpulkan bahwa Economic Value Added (EVA) merupakan keuntungan operasional setelah pajak, dikurangi biaya modal yang digunakan untuk menilai kinerja perusahaan dengan memperhatikan secara adil harapan-harapan para pemegang saham dan kreditur.

Tujuan dan Perhitungan Economic Value Added (EVA)

EVA memberikan pengukuran yang lebih baik atas nilai tambah yang diberikan perusahaan kepada pemegang saham. Oleh karena itu manajer yang menitikberatkan pada EVA dapat diartikan telah beroperasi pada cara-cara yang konsisten untukm memaksimalkan kemakmuran pemegang saham.

Perhitungan Economic Value Added (EVA) yang diharapkan dapat mendukung penyajian laporan keuangan sehingga akan mempermudah para pemekai laporan keuangan diantaranya para investor, kreditur, karyawan, pelanggan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk mengukur EVA, tergantung dari struktur modal dari perusahaan. Apabila dalam struktur modalnya perusahaan hanya menggunakan modal sendiri.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.

Friday, 20 May 2016

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1437 H / 2016 M Seluruh Indonesia

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1437 H / 2016 M Seluruh Indonesia. Bulan suci ramadhan adalah bulan penuh berkah dimana dalam bulan ini umat muslim diseluruh dunia melaksanakan kewajiban untuk berpuasa. Untuk memudahkan anda dalam menjalankan ibadah puasa maka kami berikan jadwal lengkap berbuka puasa untuk kota-kota diindonesia. 

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1437 H / 2016 M Seluruh Indonesia

Penetapan Awal Ramadhan 1437 H / 2016

Kementrian agama dan NU serta seluruh Ormas-Ormas dan tokoh agama telah melaksanakan Sidang Isbat yang digelar pada tanggal 5 Juni 2016 Dan Telah menentukan awal puasa 1 Ramadhan 2016/1437 H. yang Jatuh Pada Hari Rabu Tanggal 6 Juni 2016.

Jadwal Imsyakiyah Dan Buka Puasa Ramadhan 1437 H / 2016 M

Untuk melihat secara lengkap tentang jadwal puasa serta imsyak untuk beberapa kota besar diindonesia. Anda dapat mengetahui jadwal berbuka dan imsakiyah dengan memilih kota sesuai wilayah Anda tempat tinggal anda sekarang. Berikut jadwal buka puasa lengkap Hari Ini 2016 dan Imsakiyah Ramadhan 1437 H di seluruh indonesia.



Keterangan
Untuk Mengetahui Jadwal Berbuka Puasa dan Imsyakiyah Anda dapat memilih kota tempat anda berada dengan cara clik pada Pilih Kota..

Semoga Jadwal Puasa Ramadhan yang kami sampaikan diatas dapat membantu anda dalam menjalankan ibadah puasa. Dan tidak lupa kami mengucapkan kepada seluruh masyarakat indonesia khususnya pengunjung dari blog ini selamat menunaikan ibadah puasa. Marhaban Ya Ramadhan.

Pengertian Jenis Dan Tujuan Laporan Keuangan

Pengertian Jenis Dan Tujuan Laporan Keuangan. Laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut.

Pengertian Jenis Dan Tujuan Lapaoran Keuangan

Definisi Laporan Keuangan

Laporan keuangan Adalah merupakan informasi yang dapat dipakai untuk pengambilan keputusan, mulai dari investor atau calon investor sampai dengan manajemen perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan akan memberikan informasi mengenai profitabilitas, risiko, timing aliran kas, yang Semuanya akan mempengaruhi harapan pihak-pihak yang berkepentingan.

Laporan keuangan itu terdiri dari neraca dan perhitungan  laba-rugi  serta  laporan keuangan dan modal dari suatu perusahaan pada tanggal tertentu, sedangkan pehitungan laporan laba-rugi memperlihatkan hasil-hasil yang telah dicapai oleh perusahaan serta biaya yang terjadi selama tertentu, dan laporan perubahan modal menunjukan sumber dan penggunaan atau alasan-alasan yang menyebabkan perubahan modal perusahaan.

Secara Umum laporan keuangan merupakan salah satu informasi yang penting bagi perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data-data yang terdiri dari neraca, dan perhitungan laba-rugi serta keterangan yang dimuat dalam lampiran-lampirannya.

Menurut Wikipedia Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi
  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi komprehensif
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
  5. Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan

Jenis-jenis Laporan Keuangan

  1. Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu organisasi pada suatu periode tertentu. Neraca perusahaan ini disusun berdasarkan persamaan dasar akuntansi, yaitu bahwa kekayaan atau aktiva (asets) sama dengan kewajiban (liabilities) ditambah modal saham (stock equities).
  2. Laporan laba-rugi. adalah suatu laporan atas kegiatan-kegiatan perusahaan selama waktu periode akuntansi tertentu. Laporan laba-rugi menunjukan penghasilan dan biaya operasi, bunga, pajak, dan laba bersih yang diperoleh suatu perusahaan. Laporan laba-rugi merupakan suatu produk akauntansi yang dirancang untuk menunjukan kepada pemegang saham dan kreditur, apakah perusahaan dapat menghasilkan keuntungan.

Tujuan Laporan Keuangan

  1. Memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditur, dan pemakai lainnya sekarang atau masa yang akan datang untuk membuat keputusan investasi.
  2. Memberikan informasi yang bermanfaat untuk pemakai eksternal untuk memperkirakan jumlah waktu, dan ketidakpastian dari penerimaan kas dari bunga dan dari penjualan atau utang pinjaman.
  3. Memberi informasi untuk menolong infestor, kreditur, dan pemakai lainnya untuk memperkirakan jumlah waktu, dan ketidakpastian aliran kas masuk bersih ke perusahaan.
Maka Dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan laporan keuangan adalah dapat memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi kewajiban, dan modal sendiri dari suatu perusahaan dan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Dikutip dari berbagai sumber

Wednesday, 18 May 2016

Pengertian Sensus Pertanian

Pengertian Sensus Pertanian. Sensus Pertanian dilaksanakan karena adanya kebutuhan data dasar terkini untuk mengevaluasi kinerja dan menyusun perencanaan pembangunan pertanian Indonesia Dengan cara Petugas sensus akan melakukan pendataan dengan mendatangi seluruh usaha pertanian dan tempat tinggal pelaku usaha pertanian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Sensus Pertanian

Definisi Sensus Pertanian

Sensus Pertanian Adalah Kegiatan yang dilakukan dengan Cara Mendata seluruh usaha pertanian di subsektor tanaman pangan, hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat), perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, baik pada rumah tangga, perusahaan, maupun pesantren/seminari, lembaga pemasyarakatan, barak militer, dan kelompok usaha bersama.

Data yang dihasilkan Dalam Sensus Pertanian:

  1. Luas lahan;
  2. Jenis Irigasi;
  3. Tanaman semusim dan tahunan (luas tanam/jumlah pohon/rumpun);
  4. Peternakan (jumlah ternak menurut kelompok umur, pemakaian pakan, dan parameter mutasi ternak);
  5. Jumlah rumah tangga pertanian menurut subsektor;
  6. rumah tangga yang melakukan pengolahan hasil pertanian.
  7. rumah tangga yang melakukan jasa pertanian;
  8. karakteristik sosial demografi (jenis kelamin, umur, dan kegiatan pertanian yang dilakukan);
  9. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Tujuan Sensus Pertanian

Tujuan utama dari kegiatan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat untuk bahan perencanaan maupun evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.
  1. Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia.
  2. Mendapatkan kerangka sampel (sampling frame) yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
  3. Memperoleh berbagai informasi tentang populasi rumah tangga usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon dan ternak, distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas dan sebagainya.

Cakupan Sensus Pertanian

  1. Cakupan Wilayah mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Cakupan Populasi Populasi yang dicakup meliputi perusahaan berbadan hukum, perusahaan tidak berbadan hukum atau bukan usaha rumah tangga (pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain yang mengusahakan pertanian), dan usaha pertanian di rumah tangga.
  3. Cakupan Subsektor Pertanian antara lain Tanaman pangan (padi dan palawija); Tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat); Tanaman perkebunan; Peternakan; Budidaya dan penangkapan ikan; Tanaman kehutanan, perburuan, penangkapan atau penangkaran satwa liar, dan pemungutan hasil hutan.
  4. Dengan demikian, hasil sensus pertanian juga dapat digunakan sebagai data dasar untuk memperbaiki perkiraan produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, termasuk juga populasi pohon atau ternak yang diperoleh dari survei-survei pertanian rutin.

Hasil Sensus Pertanian

Hasil Sensus Pertanian digunakan untuk perencanaan, implementasi kebijakan, dan evaluasi program pembangunan pertanian di kementerian dan lembaga terkait (Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Perdagangan, dan Bappenas), perguruan tinggi dan lembaga internasional serta swasta.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.

Pengertian Preventive Maintenance (PM)

Pengertian Preventive Maintenance (PM). Pemeliharaan preventif sangat penting untuk mendukung fasilitas produksi yang termasuk dalam golongan �critical unit�. teknik perawatan ini dilakukan secara inspeksi terhadap asset peralatan untuk memprediksikan terhadap kerusakan/kegagalan yang akan terjadi. Berikut adalah Penjelasan mengenai Preventive Maintenance (PM).

Pengertian Preventive Maintenance (PM)

Definisi Preventive Maintenance (PM)

Preventive Maintenance adalah pemeliharaan yang dilakukan secara terjadwal, umumnya secara periodik, dimana sejumlah tugas pemeliharaan seperti inspeksi, perbaikan, penggantian, pembersihan, pelumasan dan penyesuaian dilaksanakan.
Preventive maintenance adalah suatu kegiatan perawatan dan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah timbulnya kerusakan mesin. Mesin akan mengalami nilai depresiasi (penurunan) apabila dipakai terus menerus. Oleh karena itu, dibutuhkannya inspeksi dan servis secara rutin maupun periodik. 
Preventive maintenance adalah kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan untuk mencegah timbulnya kerusakan- kerusakan yang tidak terduga dan menemukan kondisi atau keadaan yang dapat menyebabkan fasilitas produksi mengalami kerusakan pada waktu proses produksi. Jadi, semua fasilitas produksi yang mendapatkan perawatan (preventive maintenance) akan terjamin kontinuitas kerjanya dan selalu diusahakan dalam kondisi atau keadaan yang siap dipergunakan untuk setiap operasi atau proses produksi pada setiap saat. 

Manfaat preventive maintenance

  1. Memperkecil overhaul ( turun mesin ).
  2. Mengurangi kemungkinan reparasi berskala besar.
  3. Mengurangi biaya kerusakan / pergantian mesin.
  4. Memperkecil kemungkinan produk-produk yang rusak.
  5. Meminimalkan persediaan suku cadang.
  6. Memperkecil hilangnya gaji � gaji tambahan akibat penurunan mesin ( overhaul ).
  7. Menurunkan harga satuan dari produk pabrik.

Macam-Macam, preventive maintenance Dalam perusahaan

  1. Routine maintenance. Kegiatan perawatan yang dilakukan secara rutin. Contohnya, yaitu pembersihan fasilitas atau peralatan, pelumasan (lubrication) atau pengecekan oli, pengecekan isi bahan bakarnya dan apakah termasuk dalam pemanasan (warming up) dari mesin-mesin selama beberapa menit sebelum dipakai beroperasi sepanjang hari.
  2. Periodic maintenance. Kegiatan perawatan yang dilakukan secara periodic atau dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan Preventive maintenance

  1. Memperpanjang umur produktif asset dengan mendeteksi bahwa sebuah asset memiliki titik kritis penggunaan (critical wear point) dan mungkin akan mengalami kerusakan.
  2. Melakukan inspeksi secara efektif dan menjaga supaya kondisi peralatan selalu dalam keadaan sehat.
  3. Mengeliminir kerusakan peralatan dan hasil produksi yang cacat serta meningkatkan ketahanan mesin dan kemampuan proses
  4. Mengurangi waktu yang terbuang pada kerusakan peralatan dengan membuat aktivitas pemeliharan peralatan
  5. Menjaga biaya produksi seminimum mungkin.

Proses Preventive maintenance

  1. Melakukan pencatatan dan pengelolaan data tentang perawatan, kegagalan, dan penggunaan peralatan (dasar analisis peralatan)
  2. Semua jenis kegiatan predictive. Termasuk inspeksi, melakukan pengukuran,inspeksi part untuk kualitas, analisis pelumas, temperature, getaran, kebisingan, pencatatan semua data dari kegiatan predictive untuk trend analysis
  3. Perbaikan minor (30 menit), dorongan yang besar kearah produktivitas
  4. Writing up setiap kondisi yang memerlukan perhatian khusus , yang berpotensial kearah kegagalan
  5. Penjadwalan dan pelaksanaan perbaikan yang dinstruksikan
  6. Menggunakan frekuensi dan severity kegagalan untuk meningkatkan PM task list
  7. Training dan upgrading kemampuan system PM.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Tuesday, 17 May 2016

Pengertian corrective maintenance (CM)

Pengertian corrective maintenance (CM). Kegiatan ini biasa disebut juga Dengan kegiatan reparasi atau perbaikan. Dalam Kegiatan ini biasanya tidak dapat direncanakan terlebih dahulu sebab hanya dapat diperbaiki setelah terjadi kerusakan, bahkan terkadang perbaikan tersebut bisa tertunda dan terlambat. Berikut adalah penjelasannya.

Definisi corrective maintenance (CM).

Corrective maintenance (CM) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan setelah mesin atau fasilitas produksi mengalami kerusakan atau gangguan sehingga tidak dapat berfungsi dan memproduksi dengan baik dan benar.

CM juga biasa yang disebut sebagai mean active corrective maintenance time (MACMT), dimana itu hanya meliputi active time (meliputi dokumentasi) yang melibatkan designer.

Pengertian corrective maintenance (CM)
 

Proses Kerja corrective maintenance (CM).

Kegiatan corrective maintenance bersifat perbaikan yakni menunggu sampai kerusakan terjadi terlebih dahulu, kemudian baru diperbaiki agar fasilitas produksi maupun peralatan yang ada dapat dipergunakan kembali dalam proses produksi sehingga operasi dalam proses produksi dapat berjalan lancar dan kembali normal.

Apabila suatu perusahaan hanya mengambil tindakan untuk melakukan corrective maintenance saja, maka terdapat faktor ketidakpastian akan lancarnya fasilitas dalam proses produksi maupun peralatannya sehingga akan menimbulkan efek-efek yang dapat menghambat kegiatan produksi Apabila Nanti terjadi kerusakan maupun gangguan secara tiba-tiba pada fasilitas produksi yang dipakai perusahaan.

Tindakan corrective maintenance (CM) ini kelihatannya lebih murah biayanya dibandingkan tindakan preventive maintenance (PM). Namun, saat kerusakan terjadi selama proses produksi berlangsung, maka biaya perawatan akan mengalami peningkatan akibat terhentinya proses produksi. Selain itu, biaya-biaya perawatan dan pemeliharaan akan membengkak pada saat terjadinya kerusakan tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan ini lebih memusatkan permasalahan setelah permasalahan itu terjadi, bukan menganalisa masalah untuk mencegahnya agar tidak terjadi.

Tindakan corrective maintenance jauh lebih mahal, maka sedapat mungkin harus dicegah dengan mengintensifkan kegiatan preventive maintenance. Diperlukan juga adanya pertimbangan bahwa dalam jangka panjang untuk mesin-mesin yang mahal dan termasuk dalam �critical unit� dari proses produksi, PM akan jauh lebih menguntungkan dibandingkan CM.

Corrective Maintenance dapat dihitung dengan MTTR (mean time to repair) dimana time to repair ini meliputi beberapa aktivitas yang biasanya dibagi ke dalam 3 grup, antara lain :
  1. Preparation time Waktu yang dibutuhkan untuk persiapan seperti mencari orang untuk pekerjaan, travel, peralatan sudah dipenuhi atau belum dan tes perlengkapan.
  2. Active Maintenance time Waktu yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut. Meliputi waktu untuk mempelajari repair charts sebelum actual repair dimulai dan waktu yang dihabiskan dalam menverifikasi bahwa kerusakan tersebut sudah diperbaiki. Kemungkinan juga meliputi waktu untuk post-repair documentation ketika hal tersebut harus diselesaikan sebelum perlengkapan tersedia. Contohnya Aircraft.
  3. Delay Time (Logistic time) Waktu yang dibutuhkan untuk menunggu komponen dalam mesin untuk diperbaiki.
Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Sistem Ekonomi Tradisional

Pengertian Sistem Ekonomi Tradisional. Dalam sistem ini ekonomi yang dijalankan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama segala barang dan jasa yang diperlukan, dipenuhi sendiri olehmasyarakat itu sendiri. Tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan, dan menjaga ketertiban umum. Dengan kata lain kegiatan ekonomi masyarakatlah yang mengaturnya. Berikut penjelasan tentang Sistem Ekonomi Tradisional.

Definisi Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi tradisional adalah merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun yang hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja. Dalam sistem ekonomi ini pengaturan ekonomi dimapankan menurut pola tradisi, yang biasanya sebagian besar menyangkut kontrol atas tanah sebagai sumber terpenting atau satu-satunya sumber ekonomi.

Menurut Wikipedia. Sistem Ekonomi Tradisional Adalah sistem ekonomi yang dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan bergantung pada sumber daya alam. Dalam sistem ini masyarakat juga memproduksi barang pemenuh kebutuhan yang di produksi hanya untuk kebutuhan tiap-tiap rumah tangga. dengan demikian rumah tangga dapat bertindak sebagai konsumen, produsen, dan keduanya

Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional

  1. Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana.
  2. Hanya sedikit menggunakan modal.
  3. Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang).
  4. Belum mengenal pembagian kerja.
  5. Masih terikat tradisi.
  6. Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran.
  7. masyarakat hidup berkelompok secara kekeluargaan,
  8. Tingkat dan macam produksi sesuai dengan kebutuhan.

Keuntungan sistem ekonomi tradisional

  1. Tidak adanya persaingan yang tidak sehat, sebab semua yang dilakukan atas dasar kekeluargaan dan masyarakat termotivasi untuk menjadi produsen
  2. Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul.
  3. Tidak bersikap individualistis.
  4. Produksi tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
  5. Dengan sistem pertukaran barter, masyarakat cenderung bersikap jujur.

Kekurangan sistem ekonomi tradisional

  1. Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah.
  2. Kualitas barang hasil produksi masih rendah.
  3. Tidak ada kerjasama antar individu atau masyarakat
  4. Sulit mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan
  5. Jenis dan jumlah barang yang diproduksi sering tidak mencukupi kebutuhan
  6. Sulit menetapkan ukuran dari barang yang dipertukarkan.

Walaupun Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok diindoneisa masih terdapat masyarakat yang menggunakan sistem ini dalam kehidupan sehari-hari.

Dikutip dari Berbagai Sumber

Monday, 16 May 2016

Pengertian Sistem Ekonomi Campuran

Pengertian Sistem Ekonomi Campuran. Dalam Sistem Ekonomi ini pemerintah ikut campur dalam kehidupan masyarakat dengan demikian campur tangan tersebut tidak menghapus kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Penerapan sistem ini dalam setiap negara berbeda-beda.

Definisi Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan penggabungan atau campuran antara sistem ekonomi liberal dan sosialis. Dalam sistem ini pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Sistem ini banyak diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang.

Menurut Wikipedia. Sistem Ekonomi campuran adalah sistem perekonomian yang menggabungkan lebih dari satu aspek sistem ekonomi. Biasanya, di dalam ekonomi campuran terdapat paduan unsur kapitalisme dan sosialisme.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran:

  1. Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan swasta
  2. Transaksi ekonomi terjadi melalui mekanisme pasar tetapi masih ada campur tangan pemerintah
  3. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah

Kelebihan sistem ekonomi campuran:

  1. Kestabilan ekonomi terjamin
  2. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
  3. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
  4. Hak milik individu atas sumber produksi diakui walaupun ada pembatasan
  5. Lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi

Kekurangan sistem ekonomi campuran:

  1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
  2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta.

Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah dapat mengatur, mengawasi, menstabilkan dan memajukan ekonomi nasional secara keseluruhan, dengan mendorong atau menumbuhkan inisiatif swasta.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Sunday, 15 May 2016

Pengertian Sistem Ekonomi Sosialis

Pengertian Sistem Ekonomi Sosialis. Sistem ini  merupakan sistem perekonomian yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Pemerintah praktis menguasai dan mengendalikan kegiatan ekonomi, sedangkan hak milik, kebebasan pasar serta inisiatif ekonomi individu sangat dibatasi, atau bahkan ditekan. Berikut penjelasan Tentang Sistem Ekonomi Sosialis/Komando/Terpusat.

Definisi Sistem Ekonomi Sosialis

Sistem ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi yang diatur oleh negara. Didalam sistem ini berlangsungnya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab suatu negara atau pemerintah pusat. Sistem ini telah banyak digunakan oleh negara-negara di Eropa Timur yang menganut paham komunis.

Menurut Wikipedia. Sistem Sosialis adalah sistem yang ditandai dengan kepemilikan sosial dari alat-alat produksi dan manajemen koperasi ekonomi, serta teori politik dan gerakan yang mengarah pada pembentukan sistem tersebut. "Kepemilikan sosial" bisa merujuk ke koperasi, kepemilikan umum, kepemilikan negara, kepemilikan warga ekuitas, atau kombinasi dari semuanya.

Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Sosialis

Berikut adalah Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Sosialis
  1. Otoritas suatu negara untuk menguasai semua aset masyarakat. Yang artinya regulasi seputar ekonomi serta kepemilikan harta dilakukan oleh pemerintah.
  2. Keseteraan ekonomi. Dimana masyarakat tidak bekerja untuk kepentingan pribadi, melainkan mereka hanyalah pegawai pemerintah yang gajinya berasal dari keringat mereka sendiri.
  3. Disiplin politik. Di negara yang menganut sistem ekonomi sosialis, yang mana parlemen sebagai lembaga yang berhak membuat konstitusi dan regulasi dikuasai oleh kaum proletarian atau kaum buruh. Mereka ditempatkan oleh partai-partai guna membuat regulasi yang cenderung berpihak pada kaum buruh sebagai representasi kaum sosialis.

Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis

  1. Hak milik individu tidak diakui
  2. Seluruh sumber daya dikuasai negara
  3. Jalannya kegiatan perekonomian sepenuhnya tanggung jawab pemerintah
  4. Kegiatan ekonomi direncanakan dan diatur pemerintah
  5. Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
  6. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah

Kelebihan sistem ekonomi sosialis

  1. Pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap perekonomian
  2. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat
  3. Pemerintah mengatur distribusi
  4. Mudah dalam pengelolaan, pengendalian dan pengawasan
  5. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat
  6. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata

Kekurangan sistem ekonomi sosialis

  1. Hak milik individu tidak diakui
  2. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
  3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang
  4. Jalur birokrasi panjang

Dikutip Dari Berbagai Sumber.

Pengertian Sistem Ekonomi Liberal

Pengertian Sistem Ekonomi Liberal. Perbedaan yang menjadi dasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dibawah ini adalah penjelasan mengenai Sistem Ekonomi Liberal.

Definisi Sistem Ekonomi Liberal

Secara Umum Sistem ekonomi liberal adalah sistem ekonomi yang mana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal menghendaki adanya kebebasan individu melakukan kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.

Menurut Wikipedia. Ekonomi liberal adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan "kebebasan (proses) alami" yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi yang bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme.

Ciri-ciri sistem ekonomi liberal

  1. Adanya pengakuan terhadap hak individu
  2. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
  3. Menerapkan sistem persaingan bebas
  4. Peranan modal sangat penting
  5. Peranan pemerintah dibatasi
  6. Motif mencari laba terpusat pada kepentingan individu

Kelebihan sistem ekonomi liberal

  1. Setiap individu bebas menentukan perekonomiannya sendiri
  2. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
  3. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
  4. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
  5. Kualitas barang lebih terjamin
  6. Kualitas pelayanan terjamin

Kekurangan sistem ekonomi liberal

  1. Menimbulkan monopoli
  2. Terjadi kesenjangan
  3. Rentan terhadap krisis ekonomi
  4. Adanya eksploitasi
  5. Tindakan yang kurang sehat dalam persaingan

Dikutip Dari berbagai Sumber

Saturday, 14 May 2016

Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah

Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah. Sistem ekonomi syariah berbeda dengan sistem ekonomi konvensional sebab ekonomi syariah sangat bertolak belakang dengan ekonomi kapitalis yang lebih bersifat individual dan sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya, ekonomi syariah menetapkan bentuk perdagangan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Dalam ekonomi syariah terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu: Al-Qur�an dan sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (Tidak Dapat Diubah).

Definisi Ekonomi Syariah

  1. Menurut Wikipedia. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari Sistem Ekonomi kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
  2. Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistic, logika dan ushul fiqih.
  3. Menurut Hasan Uzzaman, Ekonomi Islam adalah suatu ilmu aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam meperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.

Tujuan Ekonomi Syariah

Ekonomi Islam Atau Syariah mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama. Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah

Periode Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah telah melalui beberapa periode dalam perjalanannya, baik masa masa kejayaan maupun masa masa kemunduran. Setelah zaman Rasulullah, ekonomi syariah dalam perkembangannya pernah mempunyai pemikir-pemikir yang sangat penting di bidang ekonomi syariah dimana diantara tokoh-tokoh ini juga merupakan sahabat nabi Muhammad SAW yang disebut sebagai Khulafaurrasyidin yang sangat tekenal pada masanya masing masing, diantaranya adalah :
  1. Abu Bakar As-Sidiq (51 SH-13 H / 537-634 M),
  2. Umar bin Khattab (40 SH - 23 H / 584 - 644 M),
  3. Ustman Bin Affan (47 SH - 35 H / 577-656 M)
  4. Ali bin Abi Thalib (23 H- 40 H / 600-661 M).
Dalam perkembangan pemikiran ekonomi pasca Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin telah banyak tokoh-tokoh ekonomi syariah yang baru bermunculan dan menjadikan hasil pemikiran pemikiran ekonomi syariah yang sebelumnya sebagai pondasi pengetahuan dalam melahirkan teori-teori ekonominya sesuai dengan peradaban agama Islam pada zaman masing-masing, dimana pada masa tokoh tokoh ini dibagi kedalam empat periode yaitu sebagai berikut :
  1. Periode Pertama / Fondasi (Masa awal Islam � 450 H / 1058 M). Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi�in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang akurat.
  2. Periode Kedua (450 � 850 H / 1058 � 1446 M). Prideode ini dikenal ssebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya.
  3. Periode Ketiga (850 � 1350 H / 1446 � 1932 M). Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Priode ini juga dikenal sebagai fase stagnasi.
  4. Periode Kontemporer (1930 � sekarang). Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya.
Dikutip Dari Berbagai Sumber
Wikipedia.org