Latest News

Sunday, 15 July 2018

Sandiaga Ingin Ahok jadi Anggota TGUPP DKI

Sandiaga Ingin Ahok jadi Anggota TGUPP DKI


Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melempar wacana menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP). Sandiaga menilai Ahok cocok mengemban jabatan tersebut.

Wancana tersebut dilontarkan saat Sandiaga ditanya wartawan, apakah ada keinginan menjadikan Ahok sebagai anggota TGUPP. "Cocok juga tuh," kata Sandiaga sambil tertawa, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).


Sandiaga mengaku sudah menyampaikan keinginan untuk bertemu Ahok, namun pihak keluarga Ahok melarang. Wagub usungan Partai Gerindra dan PKS itu menyebut ingin meminta nasihat bagaimana membangun Jakarta.

"Ya, rencananya mau kunjungi (Ahok), tapi nggak boleh sama keluarga," ujar Sandiaga.

"Sudah sempet sampein. Terus saya bilang, 'kalau nanti beliau berkenan, tolong sampaikan ke saya. Saya mau banyak ngomong sama beliau, mau minta advice, kebijakan-kebijakan sebelumnya, filosofi pemikirannya'," imbuhnya.

Ahok disebut bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Namun, eks Gubernur DKI itu memilih tidak mengambil kesempatan itu.

Gubernur DKI Anies Baswedan sendiri merencanakan membentuk lima bidang tim gubernur. Hinggi kini, baru empat bidang yang terbentuk yakni pencegahan korupsi, bidang pembangunan, bidang harmonisasi regulasi dan bidang pengelolaan pesisir.

Masih ada satu bidang lagi yang belum dibentuk yakni bidang ekonomi. Jika wacana Sandiaga itu terealisasi, maka Ahok akan mengisi jabatan di bidang tersebut.
(zak/idh)

http://www.tribunpagi.com/2018/07/sandiaga-ingin-ahok-jadi-anggota-tgupp.html?m=1

*Inilah daftar hewan yang saat kita sekolah dulu belum sempat diajarkan para Guru :*


*Inilah daftar hewan yang saat kita sekolah dulu belum sempat diajarkan para Guru 
1. Hewan yang rajin belajar............. Kutu buku.
2. Hewan yang selalu salah .............. Kambing hitam.
3. Hewan yang jago silat ................ Kura-kura ninja.
4. Hewan yang selalu keringatan ...... Cacing kepanasan.
5. Hewan yang dibenci cewek-cewek...... Buaya darat.
6. Hewan yang ditakuti & suka kekerasan........ Lintah darat.
7. Hewan yang suka begadang........ Kupu-kupu malam.
8. Hewan yang selalu diperalat.......... Sapi perah.
9. Hewan yang suka pindah-pindah............. Kutu loncat.
10. Hewan yang pintar cari duit........... Babi ngepet.
11. Hewan yang tertib lalulintas.......... Zebra cross.
12. Hewan yang melanggar lalu lintas............. Burung kutilang.
13. Hewan yang suka makan beling.............. Kuda lumping .
14. Hewan yang nasibnya selalu sial........... Kelinci percobaan.
15. Hewan yang salah kostum............. Srigala berbulu domba.
16. *Hewan yg selalu tebar Hoax dan Kebencian..............*
*🦇 KAMPRET 🦇*
Jangan senyum2 sendiri yaa, bagi2 juga buat yang lain...
🙄 🤔 😊 😁 😀

Saturday, 14 July 2018

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Apa itu SITU?

Surat Izin Tempat Usahaatau SITU merupakan izin yang paling penting bagi yang ingin mendirikan suatu perusahaan. Hal demikian sangatlah berperan penting bagi keberlangsungan peruahaan. Betapa tidak, SITU adalah hal yang dipersyaratkan diperlukan bagi setiap perusahaan. Selain agar menghindari adanya kerugian atau suatu masalah kedepannya. Juga SITU atau surat izin tempat usaha, juga adalah tertulis dalam Undang-undang.

Akan tetapi, jika tidak memiliki SITU atau surat izin tempat usaha, maka akan mendapat sanksi. Perlu diketahui bahwa Surat Izin Tempat Usaha (SITU), merupakan satu dokumen dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sehingga, dalam tata cara atau syarat membuat SITU diperlukan SIUP juga. Begitu pula sebaliknya. Olehnya itu, terkait cara membuat SITU, terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam membuat SITU.

Namun, jika tidak memiliki keduanya baik Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka akan berdampak atau berakibat pada perusahaan anda, salah satunya dengan diberikan sanksi atau denda berupa pemberhentian perusahaan.

Olehnya itu, ada baiknya dan memang semestinya, setiap kalangan yang ingin membentuk suatu usaha atau perusahaan diperlukan adanya Surat izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mana memiliki prosedur atau tata cara yang diperlukan dalam melengkapi syarat-syarat membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha).

Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan dalam bentuk izin maupun yang tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Tidak hanya itu, izin kerap diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembahasan dari suatu larangan. 

Lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan adanya suatu izin dalam memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus ataupun istimewa. 

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Apa itu SITU? 

Sedangkan untuk pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat untukmemperoleh ujin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. 

Surat demikian memiliki dasar hukum yakni didasarkan pada peraturan daerah dari domisili perusahaan terkait. Adapun dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah yang terdapat di setiap daerah. Pemegang Izin tempat usaha (situ) adalah setiap orang atau badan atas nama siapa izin tempat usaha diberikan. 

Pengertian surat izin tempat usaha menurut peraturan daerah nomor 7 tahun 2000 tentang Izin Tempat Usaha adalah suatu yang digunakan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemberian izin bagi tempat usaha perlu dikenakan retribusi. Adapun Retribusi Tempat Usaha adalah suatu pungutan yang harus dibayar/dilunasi oleh pengusaha atau memegang izin yang memberikan dan atau keperluan tempat usaha. 

Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun). Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku untuk jangka waktu, dikelaurkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan. 

Diketahui Izin Tempat Usaha (SITU) dimana penguasaha atau pemegang Tempat Usaha, wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan membayar retribusi yang telah ditetapkan. 

Sedangkan untuk kepentingan penertiban dan pengawasan, Walikota melakukan pemeriksaan tahunan terhadap setiap izin tempat usaha yang telah dikeluarkan dan memberikan surat pemeriksaan tahunan kepada pengusaha atau pemegang izin tempat usaha sebagai tanda telah dilakukannya pemeriksaan tahunan. 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 46/-DAG/PER/9 tentang penerbitan Izin Usaha menurut Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan adanya gagasan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.